Selasa, 10 September 2024 | 11:18
150 ViewersStandar Biaya Perolehan Informasi Publik
- Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis.
- Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat
- Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.