Profil Singkat PPID

Selasa, 17 Juni 2025 | 13:49

1038 Viewers

Dasar Hukum Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi

  • Undang undang No 11 Tahun 2008  Tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
  • Undang undang No 14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan informasi umum.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dilingkungan Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

News Image
16
Jun 2025
1 Viewers Admin

MUSRENBANG RPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT 2025-2029

Bidang:
P2EPD
Baca Selengkapnya
News Image
16
Jun 2025
2 Viewers Admin

Laporan Kinerja (LKjIP) Bappeda Prov. Sumbar Tahun 2024

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Jun 2025
1 Viewers Admin

Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan APBD TA 2024

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
Lokasi Bappeda Sumbar
Jl. Khatib Sulaiman No.1, Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat Kode Pos 25156
No Telepon
(0751) 7055183
Email
bappeda@sumbarprov.go.id
Ikuti Kami