Tugas dan Fungsi

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:11

550 Viewers

Tugas  : Melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi : 

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
  5. pelaksanaan administrasi Badan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan
News Image
16
Jun 2025
1 Viewers Admin

MUSRENBANG RPJMD PROVINSI SUMATERA BARAT 2025-2029

Bidang:
P2EPD
Baca Selengkapnya
News Image
16
Jun 2025
2 Viewers Admin

Laporan Kinerja (LKjIP) Bappeda Prov. Sumbar Tahun 2024

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Jun 2025
1 Viewers Admin

Laporan Tahunan Pelaksanaan Kegiatan APBD TA 2024

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
Lokasi Bappeda Sumbar
Jl. Khatib Sulaiman No.1, Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat Kode Pos 25156
No Telepon
(0751) 7055183
Email
bappeda@sumbarprov.go.id
Ikuti Kami