Selasa, 17 Juni 2025 | 11:11
550 ViewersTugas : Melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.
Fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah
- pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
- pelaksanaan administrasi Badan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan