Berita Bappeda

Stichting SNV Nederlandse Ontwikkelingorganisatie

Kamis, 16 Agustus 2018 | 01:46

1806 Viewers

(Bidang Ekonomi/Juni 2015), Stichting SNV Nederlandse Ontwikkelingorganisatie yang selanjutnya disebut SNV adalah sebuah organisasi non-profit dari Belanda yang    mempersiapkan program bantuan untuk Indonesia yang difasilitasi  oleh  Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri  RI melalui Kerjasama yang tertuang dalam Memorandum Saling Pengertian (MSP) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2013 di Jakarta untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun, dimulai sejak ditandatanganinya MSP dan akan berakhir pada tanggal 7 Oktober 2016.

SNV berdiri pada tanggal 16 Juli 1965 berdasarkan Undang-Undang Yayasan di Belanda. dan  mendidedikasikan diri untuk adanya sebuah masyarakat, dimana semua orang bisa menikmati kebebasan untuk menuju kehidupan berkelanjutan mereka sendiri, tanpa memandang ras, kelas  atau jenis kelamin, dan selanjutnya SNV adalah organisasi yang independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik atau gerakan ideologi dan agama apapun.

Fokus dukungan dari SNV meliputi kegiatan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan dibidang pertanian, energi, air dan sanitasi serta berbagai isu yang terkait perubahan iklim.  Dan Seluruh kegiatan dibangun berdasarkan prinsip pemberdayaan lokal yang memperkuat ownership (kepemilikan), pengentasan kemiskinan, membuka & memperkuat peluang serta akses pasar, dan berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal yang bertumpu pada aspek pembangunan keberlanjutan.

 

Prinsip-Prinsip yang diterapkan oleh SNV adalah (1) Membangun kapasitas local : bekerja melalui organisasi-organisasi lokal dengan meningkatkan kapasitas  lokal yang sesuai dengan kebutuhan setempat; (2) Kepemilikan local : program SNV sejalan dengan program prioritas pemerintah dan mendukung masyarakat lokal; (3) Pembangunan yang inklus : / terlibatnya orang miskin dan terpinggirkan dalam semua proyek; (4) Pendekatan pasar: 'Membuat pasar bekerja bagi masyarakat miskin', dengan menggunakan 40 tahun keahlian dan metodologi SNV yang sudah teruji; dan (5) Kelestarian Lingkungan : semua program bertujuan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan mendukung aktor lokal dalam menghadapi tantangan perubahan iklim

 

Dalam pelaksanaan, beberapa strategi SNV adalah (1) Mendorong pasar agar bekerja untuk orang miskin; (2) Mengembangkan kapasitas local; (3) Mendukung prioritas pemerintah; (4) Dampak yang terukur; dan (5) Memproduksi pengetahuan.

Selanjutnya FOCUS PROGRAM SNV adalah : Mendukung Program Pemerintah Indonesia dalam peningkatan kesejahteraan Masyarakat dan Wilayah.

 

 

 

 

 

 

 

 

RUANG LINGKUP cakupan Program Kerjasama meliputi (a) Pertanian Terpadu dan Berkelanjutan yang meliputi produksi pertanian yang berkelanjutan, dan pengolahan pasca panen hasil perkebunan, peternakan & perikanan; (b) Akses terhadap pasar seperti akses untuk mendapatkan dana dan Pelatihan Keterampilan; (c) Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi, meliputi Sanitasi Pedesaan dan kota Kecil, Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Bersih dn Pelatihan Keterampilan; (d) Energi Baru dan terbarukan, meliputi Pengolahan Limbah Ternak, Hasil Pertanian, limbah Industri Rumah Tangga serta Pelatihan Keterampilan; (e) Respon Terhadap Perubahan Iklim, meliputi dukungan dalam penyusunan perencanaan dan implementasi kegiatan respon terhadap perubahan iklim, dukungan untuk pelestarian hutan desa dan Pelatihan dan alih terknologi untuk pertanian tepat musim.

 

Untuk Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan 2 Kabupaten terpilih yaitu Kabupaten Sijunjung dan Kab. Padang Pariaman  yang fokus pada program air bersih  (Sanitasi) dan kegiatan Pertanian (Kakao dan Ubi Kayu).

 

Lokasi pelaksanaan kegiatan/kelompok sasaran di Kabupaten Padang Pariaman, yaitu di Kecamatan Nan Sabaris meliputi Nagari Kurai Taji, Nagari Pauh Kambar dan Nagari Kapalo Koto serta di Kecamatan Padang Sago, dengan kegiatan Pertanian Berkelanjutan Komoditi Kelapa dan kegiatan Sanitasi, dan di Kabupaten Sijunjung yaitu di Kecamatan Sijunjung, meliputi Nagari Sijunjung, Nagari Muaro dan Nagari Pematang Panjang.

 

Tim Koordinasi Provinsi terdiri dari unsur Instansi terkait dengan uraian tugasnya adalah : (1) Gubernur melalui Bappeda bertanggung jawab dalam mengoptimalkan   pelaksanaan progra kerjasama dengan SNV di daerahnya; (2) Dalam rangka perpanjangan penugasan tenaga asing SNV, Bappeda menyiapkan dan menyampaikan rekomendasi dan dokumen hasil evaluasi kinerja asing SNV dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan tahunan; (3) Gubernur melalui Bappeda menfasilitasi Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di wilayah kerja SNV dalam mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan tahunan.

Selanjutnya pada tingkat Kabupaten/Kota adalah : (1) Bupati/Walikota melalui Bappeda bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pelaksanaan program kerjasama daerah SNV di daerahnya; (2) Bappeda Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan kerjasama dengan SNV; (3) Bappeda bersama-sama mitra lokal SNV memfasilitasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan;

 

Selanjutnya Peran Serta Pihak Ketiga dengan melibatkan  : Perguruan Tinggi, LSM,  Yayasan, Kesbangpol.

News Image
16
Aug 2018
2045 Viewers Admin

Kunjungan Kerja LPSE Provinsi Kalbar

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Aug 2018
1727 Viewers Admin

Kunjungan LPSE Kab. Kotabaru ke LPSE Sumbar

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Aug 2018
912 Viewers Admin

Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) LPSE se Sumbar.

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya